Istana Hormati Vonis MK Tolak Gugatan Anies serta Ganjar: Saatnya Bersatu Kembali

3 min read

Seputarberitaterbaru. id– Istana Hormati Vonis MK Tolak Gugatan Anies serta Ganjar: Saatnya Bersatu Kembali. Koordinator Staf Spesial Presiden Ari Dwipayana mengantarkan kalau pemerintah menghormati vonis Mahkamah Konstitusi( MK) yang menolak gugatan hasil Pemilihan Presiden( Pilpres) 2024 yang diajukan pendamping capres- cawapres no urut 01, Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar serta pendamping capres- cawapres no urut 03, Ganjar Pranowo- Mahfud Md.

” Menghormati Putusan MK dalam masalah Perselisihan Hasil Pemilihan Universal( PHPU) Pilpres 2024 yang bertabiat final serta mengikat,” kata Ari kepada wartawan, Senin( 22/ 4/ 2024).

Ia berkata, vonis MK tersebut membuktikkan kalau tuduhan kecurangan Pilpres 2024 yang diperuntukan ke pemerintah bukanlah benar. Ari juga mengajak seluruh pihak buat kembali bersatu serta bekerja bersama memajukan Indonesia.

Bersumber pada pertimbangan hukum dari kedua vonis MK tersebut, tuduhan- tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan serta intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, serta ketidaknetralan PJ Kepala Wilayah sudah dinyatakan tidak teruji,” ucapnya.

” Pilpres telah berakhir, saatnya bersatu kembali buat bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang kian maju,” sambung Ari.

Lebih dahulu, MK melaporkan menolak buat sepenuhnya permohonan masalah PHPU ataupun persidangan sengketa Pilpres 2024 yang dimohonkan pendamping calon presiden serta wakil presiden no urut 01 Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar.

” Dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon serta Pihak Terpaut buat sepenuhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon buat sepenuhnya,” ucap Pimpinan MK Suhartoyo membacakan langsung vonis buat gugatan Anies- Cak Imin yang teregistrasi dengan no 1/ PHPU. PRES- XXII/ 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin( 22/ 4/ 2024).

MK Tolak Gugatan Anies- Cak Imin

Dalam putusannya, MK mengatakan kalau tidak teruji terdapatnya intervensi Presiden terpaut penetapan capres- cawapres 2024 semacam yang dituduhkan kubu AMIN.

” Secara substansi pergantian ketentuan pendamping calon yang diterapkan termohon dalam Keputusan KPU 1368/ 2023 serta PKPU 23/ 2023 merupakan cocok dengan apa yang sudah diperintahkan amar vonis MK No 90/ PUU- XXI/ 2023,” kata Hakim MK Arief Hidayat.

Oleh sebab itu, dalil pemohon yang menyebut terjalin intervensi Jokowi tidak teruji serta MK tidak beralasan hukum buat mendiskualifikasi paslon 02.

” Dalil pemohon yang melaporkan terjalin intervensi presiden dalam pergantian ketentuan pendamping calon serta dalil pemohon menimpa dugaan terdapatnya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi serta penetapan pendamping calon yang menguntungkan pendamping calon no urut 2, sehingga dijadikan bawah untuk pemohon buat meminta Mahkamah membatalkan pihak terpaut selaku partisipan Pemilihan Universal Presiden serta Wakil Presiden Tahun 2024, merupakan tidak beralasan bagi hukum,” beber Arief.

MK Tolak Gugatan Ganjar- Mahfud

Berikutnya, MK pula memutuskan menolak sepenuhnya gugatan yang diajukan oleh capres- cawapres no urut 3 Ganjar Pranowo- Mahfud Md dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Universal( PHPU) ataupun sengketa Pilpres 2024.

” Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon serta pihak terpaut buat sepenuhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon buat sepenuhnya,” tutur hakim Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin( 22/ 4/ 2024).

Dalam forum persidangan, Suhartoyo pernah mengantarkan kepada pihak Ganjar- Mahfud kalau sebagian besar isi vonis sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang sudah dibacakan sepanjang persidangan gugatan Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di no 1/ PHPU. PRES- XXII/ 2024

” Tercantum dissenting opinion hakim setuju dikira dibacakan,” kata Suhartoyo.

Salah satunya, dalam putusannya, hakim Suhartoyo berkata kalau dalil nepotisme Presiden Jokowi serta melahirkan abuse of power buat memenangkan pendamping no urut 2 Prabowo Subianto- Gobran Rakabuming Raka dalam 1 putaran merupakan tidak beralasan bagi hukum.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours