Susunan Upacara Sesuai Pedoman Kemendikbud, Ikuti Panduannya

4 min read

Seputarberitaterbaru.id – Susunan Upacara Sesuai Pedoman Kemendikbud, Ikuti Panduannya. Upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus tidak hanya dilaksanakan secara resmi di Istana Negara di Jakarta, tetapi juga menjadi momen penting yang dirayakan oleh seluruh masyarakat di berbagai lapisan.

Sebagai bentuk partisipasi, setiap individu dan komunitas dapat mengadakan upacara di lingkungan masing-masing dengan mengikuti Pedoman Peringatan HUT RI yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Biasanya, upacara ini dilaksanakan di berbagai tempat, seperti sekolah-sekolah, kantor-kantor pemerintahan, dan bahkan di lapangan-lapangan daerah, sehingga setiap orang memiliki kesempatan untuk merasakan semangat kemerdekaan dan menghormati jasa para pahlawan. Dengan melibatkan semua elemen masyarakat dalam perayaan ini, diharapkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air dapat terus terjaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai susunan upacara 17 Agustus sesuai pedoman Kemendikbud yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (6/8/2024).

Susunan Upacara 17 Agustus Sesuai Pedoman Kemendikbud

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours