Tilang manual bakal disetop. Keputusan menyetop tilang manual dicoba buat kurangi interaksi antara petugas serta warga.
Sistem tilang terus tumbuh. Apabila lebih dahulu penindakan terhadap pelanggaran kemudian lintas dicoba secara manual oleh petugas di lapangan, tetapi saat ini bermodalkan kamera. Pelanggaran kemudian lintas itu hendak tertangkap kamera serta jadi fakta buat dikirim ke owner kendaraan.
Tilang secara manual juga hendak dihapuskan. Tujuannya merupakan buat meminimalisir interaksi antara petugas kepolisian dengan warga.
” Sebab bila penegakan hukum masih mengaitkan kontak langsung dengan warga, hingga hendak terdapat nilai negatif yang menempel pada kami,” ungkap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latih Usman dikutip halaman Korlantas Polri.
Pemberhentian tilang manual ini pula bertujuan buat mendesak kenaikan sistem penegakan hukum kemudian lintas berbasis digital. Walaupun ETLE Statis serta ETLE Mobile sudah diterapkan, kedua sistem tersebut belum bisa optimal dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran kemudian lintas.
Tidak hanya itu, proses pengiriman pesan tilang ke rumah pelanggar pula dinilai memerlukan waktu serta bayaran yang lumayan besar. Latif menarangkan kalau pengiriman pesan tilang secara manual dibatasi oleh anggaran DIPA( Catatan Isian Penerapan Anggaran), yang dalam setahun cuma membolehkan pihak kepolisian mengirimkan dekat 600. 000 pesan tilang.
” Anggaran DIPA kami terbatas. Dengan anggaran dekat Rp 3 miliyar, cuma dekat 600. 000 pelanggar yang dapat kami tindak dengan pesan tilang tiap tahunnya,” katanya.
Selaku gantinya, Polda Metro Jaya bakal mempraktikkan sistem Cakra Presisi. Melalui sistem ini, owner kendaraan yang kedapatan melanggar kemudian lintas hendak dikirimi notifikasi dari WhatsApp secara realtime. Dengan sistem ini, polisi tidak butuh lagi mengirimkan pesan tilang raga ke rumah pengendara, sehingga bisa lebih efektif dalam menanggulangi pelanggaran kemudian lintas.
Langkah ini diharapkan hendak memudahkan serta memesatkan proses penegakan hukum, sekalian kurangi interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan permasalahan. Owner kendaraan nantinya hendak menerima WhatsApp dari no business e- TLE Ditlantas Polda Metro Jaya di no 0878- 1717- 4000.
+ There are no comments
Add yours