Aksi pemerintah serta DPR RI menyusun perbaikan UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia( Tentara Nasional Indonesia(TNI)) ikut memperoleh sorotan dari media asing.
Sorotan tersebut timbul usai ulasan perbaikan UU Tentara Nasional Indonesia(TNI) oleh pemerintah serta DPR RI menyita atensi publik dalam negara. Perbaikan UU Tentara Nasional Indonesia(TNI) dikira bermasalah sebab hendak membolehkan para prajurit Tentara Nasional Indonesia(TNI) aktif mengisi jabatan sipil pada lebih banyak departemen ataupun lembaga negeri.
Perbaikan itu pula menaikkan umur masa dinas prajurit sampai 58 tahun untuk bintara serta tamtama, 60 tahun untuk perwira, dan 65 tahun untuk prajurit yang menduduki jabatan fungsional. Lalu, apa kata media asing soal perbaikan UU Tentara Nasional Indonesia(TNI) yang diucap hendak memantapkan kedudukan militer di Pemerintahan baru?
Kata media asing soal UU TNI
Beberapa media asing turut menyoroti rencana pemerintahan Indonesia merevisi UU Tentara Nasional Indonesia(TNI).
Gimana isi pemberitaan mereka?
1. The Straits Times: membangkitkan dwifungsi ABRI
The Straits Times memberitakan perbaikan UU Tentara Nasional Indonesia(TNI) dalam tulisan bertajuk” Concerns Grow Over Military’ s Role in Indonesia as Prabowo Appoints Officers to Civilian Posts” pada Pekan( 2/ 3/ 2025).
Media asal Singapore ini menyinggung penempatan perwira militer aktif ke jabatan sipil sudah memunculkan kekhawatiran di Indonesia yang diucap selaku” negeri demokrasi terbanyak di Asia Tenggara”.
Kekhawatiran yang diartikan merupakan Indonesia kembali terjerumus ke Dwifungsi Tentara Nasional Indonesia(TNI).
Sementara itu, disebutkan, Indonesia sudah menghapus sistem Dwifungsi Militer yang memahami urusan pertahanan, politik, bisnis, serta administrasi sipil Indonesia sepanjang 30 tahun pada 1998.
Kala itu, diberitakan Straits Times, Dwifungsi Militer menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan serta korupsi, penindasan oposisi politik, serta pengendalian ketat terhadap media yang memunculkan keresahan sosial.
2. Bloomberg: presiden tingkatkan pengaruh militer
Bloomberg menuliskan permasalahan perbaikan UU Tentara Nasional Indonesia(TNI) dalam postingan bertajuk” Indonesia Debates Bigger Role for Military Under Prabowo” yang diterbitkan pada Rabu( 5/ 3/ 2025).
Media Amerika ini menyoroti upaya Presiden RI tengah tingkatkan pengaruh Tentara Nasional Indonesia(TNI) selaku kelompok militer terbanyak di kawasan Asia Tenggara ke dalam urusan- urusan pemerintahannya.
Perbaikan itu dikabarkan menemukan sokongan sebab UU Tentara Nasional Indonesia(TNI) yang berlaku sudah berumur lebih dari 20 tahun. Tetapi, Bloomberg menyinggung, isi perbaikan ketentuan yang masih disusun dikira melanggar hukum.
Media tersebut pula menekankan perbaikan UU Tentara Nasional Indonesia(TNI) bisa mengganggu salah satu negeri demokrasi sangat normal di Asia Tenggara. Karena, militer jadi bisa menyusup ke seluruh zona sipil di Indonesia.
3. Reuters: prajurit aktif wajib mundur
Sedangkan itu, kantor kabar Internasional yang bermarkas di London, Inggris, Reuters memberitakan perbaikan UU Tentara Nasional Indonesia(TNI) dalam postingan bertajuk” Indonesia Begins Debate on Allowing Soldiers to Take Civilian Posts”.
Dalam postingan yang dilansir pada Selasa( 11/ 3/ 2025) itu, Reuters menyoroti perkara penunjukan prajurit aktif Tentara Nasional Indonesia(TNI) buat menduduki jabatan sipil, yang berlawanan dengan syarat dalam UU Tentara Nasional Indonesia(TNI).
Cocok ketentuan yang berlaku, prajurit aktif yang hendak mengisi jabatan sipil sepatutnya terlebih dulu mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.
Syarat ini terus menjadi ditekankan dalam perbaikan UU Tentara Nasional Indonesia(TNI), yang secara khusus menghalangi jabatan sipil yang bisa diisi oleh perwira aktif.
Tetapi, saat sebelum terdapatnya perbaikan ini, Presiden sudah menunjuk beberapa prajurit aktif buat menempati posisi di pemerintahan, tercantum di luar jabatan yang diperbolehkan dalam UU Tentara Nasional Indonesia(TNI).
Salah satu contoh permasalahan yang disorot Reuters merupakan Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya, yang dikala ini berprofesi selaku Sekretaris Kabinet( Setkab). Cocok ketentuan yang terdapat, dia diharuskan buat mengundurkan diri dari dinas militer bila senantiasa mau menduduki jabatan tersebut.
Disebutkan, perbaikan UU Tentara Nasional Indonesia(TNI) dapat memperluas kedudukan militer dalam guna sipil sampai bawa kembali doktrin masa Soeharto yang diucap” Dwifungsi ABRI”, yang membolehkan angkatan bersenjata buat menentang perbandingan komentar serta mendominasi kehidupan publik.
4. The Diplomat: nuansa militer di pemerintahan Indonesia
The Diplomat menuliskan postingan terpaut UU Tentara Nasional Indonesia(TNI) dalam kabar bertajuk” Indonesia’ s Government Dilutes Proposed Changes to Military Law”, yang diterbitkan pada Rabu( 12/ 3/ 2025).
Media yang berpusat di AS ini menyoroti Presiden baru yang bawa nuansa militer ke pemerintahan Indonesia semenjak dilantik. Ini membuat aparat keamanan memiliki pengaruh lebih besar ke pembuatan kebijakan serta politik.
Nuansa militer itu nampak dari banyak perwira aktif ataupun pensiunan Tentara Nasional Indonesia(TNI) yang ditunjuk Presiden buat mengisi jabatan pemerintah.
Keadaan ini diucap memunculkan Dwifungsi Tentara Nasional Indonesia(TNI) yang berpotensi membiarkan militer memahami segala pemerintahan, mulai dari kepada wilayah, duta besar, senior departemen, sampai kabinet, serta peradilan.
Artikel Terkait :
+ There are no comments
Add yours