Mahkamah Konstitusi( MK) memutuskan tidak menerima gugatan hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan( Pilgub Sulsel). MK melaporkan masalah 257/ PHPU. GUB- XXIII/ 2025 tidak dilanjutkan ke persidangan pembuktian.
” Melaporkan permohonan pemohon tidak bisa diterima,” kata Pimpinan MK Suhartoyo membacakan vonis dalam persidangan vonis dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa( 4/ 2/ 2025).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur melaporkan terpaut dalil terdapatnya anomali suara tidak legal di Kota Makassar antara pemilihan gubernur serta pemilihan bupati ataupun wali kota, tidak bisa langsung dijadikan alibi terdapatnya pelanggaran pemilu. MK memperhitungkan dalil tersebut tidak beralasan bagi hukum.
” Bagi Mahkamah, anomali jumlah pesan suara tidak legal tidak serta- merta menampilkan terdapatnya pelanggaran pemilu serta/ ataupun kesalahan prosedur pemilu. Buat bisa berhubungan dengan pelanggaran pidana ataupun juga pelanggaran prosedural, fenomena perbandingan jumlah pesan suara tidak legal buat 2 pemilihan berbeda tetapi terletak pada daerah yang sama, wajib terlebih dulu dibuktikan/ dipaparkan penyebabnya,” ucapnya.
” Sepanjang tidak sahnya pesan suara bukan diakibatkan oleh pelanggaran hukum, hingga anomali jumlah pesan suara tidak legal tidak pula bisa dikategorikan selaku pelanggaran hukum, baik pidana ataupun administratif. Berpijak pada kenyataan hukum dalam sidang kalau Pemohon tidak menguraikan serta/ ataupun meyakinkan lebih lanjut dalilnya hingga bagi Mahkamah dalil demikian tidak beralasan bagi hukum,” sambung Ridwan.
Setelah itu, Ridwan menarangkan pertimbangan terhadap dalil pemohon yang menuding terdapatnya manipulasi kedatangan pemilih di Kota Makassar. Ridwan berkata MK meyakini terdapatnya catatan muncul pemilih yang tidak diisi pemilih serta diisi oleh KPPS.
MK berpandangan catatan muncul yang tidak diisi tersebut ialah pelanggaran administrasi. Tetapi, MK memperoleh kenyataan bila peristiwa tersebut sudah ditindaklanjuti serta dinyatakan bukan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu Sulawesi Selatan.
” Mahkamah berpandangan kalau bila benar ada catatan muncul pemih yang tidak diisi, perihal demikian tidak bisa diklaim selaku gejala terdapatnya pemilih siluman serta/ ataupun kecurangan dalam proses pencoblosan kecuali ada fakta nyata kalau pemilih yang muncul serta mencoblos( tetapi tidak menandatangani catatan muncul) merupakan orang yang berbeda dengan orang yang tercantum di dalam Catatan Pemilih,” jelasnya.
” Perihal demikian tidak dijabarkan serta dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon. Terlebih seandainya benar kalau tidak diisinya catatan muncul ialah bagian dari rangkaian aksi curang di TPS- TPS yang disebutkan Pemohon, quod non, bagi Mahkamah dibatalkannya perolehan suara di seluruh TPS tersebut tidak signifikan mempengaruhi para peringkat Pemohon serta Pihak Terpaut dalam perihal perolehan suara. Bersumber pada pertimbangan hukum demikian, Mahkamah melaporkan dalil Pemohon tidak beralasan bagi hukum,” imbuh ia.
Danny Pomanto- Azhar Arsyad Gugat Hasil Pilgub Sulsel
Lebih dahulu, pendamping calon no urut 1 Moh Ramdhan Danny Pomanto- Azhar Arsyad mendalilkan terdapatnya aplikasi Politik Gentong Babi selaku upaya memenangkan pendamping no urut 2 Andi Sudirman Sulaiman- Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulsel 2024. Danny- Azhar memohon MK buat mendiskualifikasi pendamping Andi- Fatmawati.
Sebutan politik gentong babi merupakan pemakaian sumber energi negeri buat merebut suara pemilih ataupun dapat pula diketahui politik iming- iming. Pada persidangan sengketa masalah 257/ PHPU. GUB- XXIII/ 2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis( 9/ 1), Danny- Azhar menuding terdapatnya keterlibatan ASN menunjang pendamping Andi- Fatmawati. Tidak hanya itu, terdapatnya anomali pesan suara tidak legal pada TPS- TPS di Kota Makassar.
” Kami menciptakan terdapatnya perbandingan ciri tangan pemilih dengan catatan muncul pemilih senantiasa. Pengakuan petugas KPPS ia sendiri yang ciri tangan catatan muncul. Pengakuan pemilih yang muncul di TPS tetapi tidak dimohon ciri tangan. Ciri tangan yang kasat mata identik pada 2 nama ataupun lebih yang tercantum dalam satu catatan muncul,” ucap kuasa hukum Danny- Azhar, Donal Fariz.
+ There are no comments
Add yours