Alasan Ekshumasi Dilakukan Beserta Prosedurnya, Simak Dasar Hukum di Indonesia

5 min read

Seputarberitaterbaru.id – Alasan Ekshumasi Dilakukan Beserta Prosedurnya, Simak Dasar Hukum di Indonesia. Ekshumasi adalah proses penggalian kembali jasad seseorang yang umumnya dilakukan setelah jangka waktu tertentu, sejak pemakaman dilakukan dan muncul kecurigaan bahwa kematian korban tidak wajar. Banyak alasan ekshumasi dilakukan, seperti adanya dugaan tindak pelanggaran hukum yang dimungkinkan, baik itu kecelakaan yang disengaja atau keracunan.

Selain itu, alasan ekshumasi dilakukan adalah untuk membuktikan adanya tindak pidana yang terkait dengan kematian korban. Misalnya, jika terdapat kecurigaan bahwa seseorang telah dibunuh tetapi kematian tersebut semula dianggap alami. Melalui ekshumasi, dokter forensik dapat melakukan autopsi lebih mendalam, untuk menemukan bukti-bukti yang mungkin tidak terlihat pada pemeriksaan awal.

Ekshumasi juga dapat dilakukan jika terdapat kecurigaan adanya keracunan, atau paparan bahan berbahaya yang dapat menyebabkan kematian yang tidak wajar. Dalam kasus ini, dokter forensik melakukan analisis lebih lanjut terhadap tubuh korban, seperti tes darah dan jaringan, untuk mengetahui apakah ada senyawa atau zat beracun yang diduga menjadi penyebab kematian.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours